Kudus – Salah satu Warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus, NY, dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Kartika Husada. Kepala Rutan (Karutan) Kudus, Anda Tuning, membenarkan bahwa ada Warga Binaan yang di rujuk ke rumah sakit, sebagai pemenuhan hak Warga Binaan dan pelayanan prima Rutan dalam bidang kesehatan.
“Dalam rangka memberikan pelayanan prima dalam bidang kesehatan, Rutan Kudus sudah menyediakan Poliklinik beserta tenaga kesehatan. Bahkan ketika ada yang harus dirujuk ke rumah sakit, kami juga izinkan selama syarat administrasi lengkap dan yang utama dikawal langsung oleh anggota pengaman Rutan, ” ungkap Karutan.
Karutan menambahkan, hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. “Pada pasal 14 berbunyi bahwa setiap narapidana berhak mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani, ” imbuh Anda.
Anda, menambahkan bahwa NY sudah berada di RS Kartika Husada dan dilakukan pemeriksaan awal oleh dokter. “Hasil diagnosa dokter bahwa yang bersangkutan ada benjolan di lengan dan memerlukan tindakan lebih lanjut berupa operasi untuk mencegah komplikasi yang lebih parah, ” tuturnya.
Operasi yang berlangsung di RS Kartika Husada Kudus ini berjalan lancar dengan pengawasan ketat penjaga Rutan Kudus dan sesuai dengan standar protokol pengobatan yang telah ditetapkan. Pasca operasi, Warga Binaan akan terus dipantau oleh tim medis di Rutan Kudus untuk memastikan penyembuhan dan pemulihan yang optimal.