Semarang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas). Hal ini disampaikannya saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemasyarakatan Tahun 2024 di The Wujil Resort and Conventions, Kabupaten Semarang pada Selasa (20/02).
Dalam acara tersebut, Kepala Rutan Kudus, Solichin turut hadir dalam Rakernis Pemasyarakatan Tahun 2024. Solichin menyatakan bahwa Rutan Kudus berkomitmen penuh untuk memastikan bahwa hak-hak setiap Warga, termasuk para Narapidana, dijamin dan dilindungi.
"Dalam melaksanakan tugas kami di Rutan Kudus, kami akan terus berupaya untuk memberikan perlakuan yang sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan kepada seluruh WBP, " ujar Solichin.
Lebih lanjut, Tejo menegaskan bahwa pengabaian terhadap hak-hak pelanggar hukum adalah suatu bentuk ketidakmampuan dalam menunjukkan harga diri dan martabat sebagai negara yang merdeka. Dia mengingatkan bahwa hak-hak tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan sebagai negara yang beradab, pemenuhan hak tersebut harus menjadi prioritas.
Dalam upaya meningkatkan kinerja dan penyelesaian permasalahan yang muncul, Tejo berharap Rakernis ini menjadi langkah solutif. Dia juga mengajak semua pihak terkait untuk menjaga soliditas dan sinergitas dalam peningkatan fungsi pemasyarakatan.
Rakernis Pemasyarakatan Tahun 2024 di Jawa Tengah tidak hanya sekadar menjadi forum diskusi, tetapi juga menjadi momentum untuk memastikan bahwa sistem pemasyarakatan di wilayah tersebut berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan.