Kudus – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kudus (Rutan Kudus) menggelar kegiatan Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat). Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB ini berlangsung di Ruang Perpustakaan Rutan Kudus, dihadiri oleh Hakim Pengawas dan Pengamat (WASMAT) Pengadilan Negeri Kudus beserta tim, Jumat (13/9).
Kegiatan guna mengawasi dan mengamati pelaksanaan putusan perkara pidana yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kudus. Dalam pelaksanaannya, Hakim WASMAT dan tim meninjau secara langsung kondisi ruang tahanan, kegiatan-kegiatan narapidana, serta mengevaluasi fasilitas pendukung keamanan di dalam Rutan Kudus.
Ketua Hakim WASMAT Pengadilan Negeri Kudus, Petrus Niko, membuka acara dengan memberikan arahan terkait pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan.
Tim WASMAT kemudian melakukan wawancara langsung dengan 5 (lima) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Wawancara ini bertujuan untuk mengetahui keseharian mereka selama di dalam Rutan dan memastikan proses pemidanaan berjalan dengan baik sesuai Pasal 280 ayat (1) KUHAP.
Baca juga:
Komsos Sarana Mempererat Hubungan TNI Rakyat
|
Dalam sesi tanya jawab, Hakim WASMAT menyoroti pentingnya pelaksanaan putusan pengadilan secara konsisten untuk menjamin pemulihan dan kesadaran narapidana atas kesalahan mereka. Diharapkan melalui proses ini, narapidana dapat kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih baik dan tidak mengulangi tindak pidana di masa mendatang.
Pihak Rutan Kudus melalui Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Abdul Aziis, berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurut keterangan dari Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kudus, beliau menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan para WBP mendapat fasilitas dan layanan yang layak sebagaimana mestinya.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa seluruh WBP mendapatkan pengawasan yang layak, serta fasilitas dan layanan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami bekerja sama dengan pihak pengadilan untuk menjamin bahwa seluruh proses pemidanaan berjalan sebagaimana mestinya, " jelas Aziis.